breaking news New

Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran

Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022 dan 14 Pelanggaran Tilang Manual Selama Operasi Zebra 2022 dan Jenis Pelanggaran

SansRadio - Jakarta, Korlantas Polri sebelumnya mengatakan petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra 2022 tak boleh melakukan tilang manual. Namun kini dijelaskan hal itu masih bisa dilakukan sebab penilangan merupakan diskresi polisi.

Operasi Zebra 2022 dimulai pada hari Senin (3/10), hingga 16 Oktober. Pada pekan lalu kepolisian sudah melakukan rapat persiapan, saat itu Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan pada Operasi Zebra tahun ini dilarang tilang manual.

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik," kata Agung, Rabu (28/9).

Namun informasi terbaru dari Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan penindakan bagi pelanggar selama Operasi Zebra 2022 tidak hanya mengandalkan ETLE atau tilang elektronik, tetapi juga tilang manual serta imbauan atau peringatan.

"Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi," ucap Firman, disiarkan situs Korlantas Polri, Jumat (30/9).

Menurut Firman saat ini ETLE sudah ada di 34 provinsi. Tugas polisi disebut tak bisa tergantikan ETLE, namun berkat teknologi ini polisi terbantu.

"Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang engga tilang engga kemudian buntutnya pungli. Jadi jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak ga boleh nilang? Kami masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah," kata Firman.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi yang ada di wilayah akan memiliki pendekatan serta cara penindakan berbeda-beda.

"Mindset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," kata Firman.

Operasi Zebra 2022 digelar di 33 provinsi, kecuali Bali yang sedang persiapan untuk KTT G20. Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra tahun ini, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara dipengaruhi alkohol
3. Mengemudi sambil menggunakan HP
4. Tidak menggunakan helm
5. Mengemudi tak pakai sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Tidak memiliki SIM
8. Membonceng di motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda 4 tak layak jalan
10. Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
11. Kendaraan tanpa STNK
12. Melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
14. Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia.