breaking news New

Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 di Halaman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 di Halaman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 di Laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

SansRadio - Jakarta, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 4 sebesar Rp 600 ribu pada Senin, 3 Oktober 2022.

Pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa  BSU 2022 merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor," kata Ida Fauziyah, dikutip Senin (3/10/2022). 

Seperti diketahui, target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

 

Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengecek penerima BSU tahap 4 melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Selanjutnya isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone Terkini, dan Email. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi terkait penyaluran BSU.

3. Setelah mengisi data, silakan klik Lanjutkan.

4. Terakhir, notifikasi pada layar akan muncul yang menunjukkan apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.

 

Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, untuk bisa mengecek penerima BSU dapat dilakukan lewat laman Kemnaker. Berikut ini caranya.

1. Akses laman https://kemnaker.go.id/

2. Kemudian apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu

3. Lengkapi pendaftaran akun

4. Selanjutnya aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone,

5. Namun, jika sudah punya akun silakan langsung login kea kun SIAPkerja

6. Jika biodata belum lengkap, segera lengkapi prodil biodata diri

7. Setelah itu, cek notifikasi.

 

sumber : liputan6.com