SansRadio - Jakarta, Promotor atau tim dari The Chainsmokers dikenakan denda sebesar USD20.000 atau RP 294 juta oleh pemerintah Kota New York akibat tak patuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 (15/10/2020). Penonton yang tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker menjadi alasan pemerintah Kota New York mendenda pelanggaran aturan kesehatan tersebut.
Walikota New York, Andrew Cuomo, menegaskan bahwa berita tersebut benar dan akan menindak lanjuti kegiatan yang bersifat masif secara serius. Beliau juga menambahkan tidak tinggal diam bagi pembisnis yang berkegiatan tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Sejauh ini, perwakilan penyelenggara dan promotonya, In the Know Experiences dan Invicible Noise belum melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
Bermula dari postingan warganet yang menonton konser pelantun lagu "Closer" tersebut. Walaupun konser memiliki konsep "Drive-in", namun pada beberapa cuplikan video yang tersebar di Twitter, terlihat beberapa penonton yang tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Sumber: cnnindonesia.com/Langgar Protokol, Tim Konser Chainsmokers Didenda Rp294 Juta