SansRadio - Jakarta, Batas pendataan non ASN di Instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlanjut. Pendataan tenaga non ASN ditargetkan rampung pada 31 Oktober 2022. Honorer masih bisa melengkapi dokumen pendataan non ASN sebelum ditutup sebentar lagi.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN Suherman, S.Kom.Msi Mengungkapkan skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan:
1. Tahap Sebelum Prafinalisasi
Masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja
di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang
ditetapkan pemerintah.
“Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan tenaga non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non ASN,” ujar Suherman dalam pernyataan resminya.
2. Tahap Prafinalisasi
Tahap Prafinalisasi yang berlangsung tanggal 30 September 2022, dalam tahap ini masing-masing Instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik)
melalui kanal informasi instansi
“Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja,” jelas Suherman.
3. Tahap Finalisasi
Tahap Finalisasi ini berlangsung 31 Oktober 2022. Dalam tahap ini Suherman mengungkapkan masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN dan menerbitkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasi.
sumber : insiden24.com