SansRadio - Jakarta
5 Oktober 2020 RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) telah menggema di Indonesia dengan disahkannya dalam rapat DPR. Beberapa masyarakat seperti Aliansi Buruh Banten mengajukan protes untuk menghapuskan RUU tersebut yang dinilai merugikan para pekerja. Sebagian masyarakat lainnya berasumsi bahwa ini memiliki dampak positif agar terciptanya lapangan kerja dan mempermudah pengusaha dalam melakukan bisnis. Namun, beberapa hal ternyata perlu diwaspadai karena dampaknya cukup mempengaruhi aktivitas ekonomi pengusaha kecil sebagai berikut:
1. KURANGNYA DAYA BELI MASYARAKAT
Semenjak pandemi covid-19 terjadi, bulan Juni, inflasi di Indonesia masih berada di level 0,18 persen. Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Haryo Aswicahyono mengatakan pergerakan indeks harga konsumen (IHK) yang relatif rendah diakibatkan melemahnya permintaan masyarakat. Hal ini akibat dari penerapan kebijakan PSBB sehingga pekerja yang mendapat upah harian tidak dapat beraktivitas dan mendapat penghasilan seperti biasa. Ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan untuk memotong gaji karyawannya sesuai hari kerja yang berkurang untuk tetap dapat beroperasi.
Rendahnya daya beli masyarakat yang pengusaha rasakan sebagai akibat dari menurunnya penghasilan merupakan dampak langsung dari kebijakan pemotongan upah atau pun karena pekerja benar-benar kehilangan pekerjaan. Mereka yang kehilangan pekerjaan dan memiliki tabungan masih dapat bertahan meskipun dalam jangka waktu yang pendek. Nasib berbeda dialami oleh pekerja yang tidak memiliki tabungan, hidup dengan pola subsisten. Di tengah situasi seperti ini, sudah tentu golongan pekerja subsisten akan kesulitan memenuhi kebutuhan bahkan sekedar untuk hidup.
Melambatnya permintaan konsumen turut mengakibatkan rendahnya lalu lintas likuiditas perusahaan. Inilah persoalan yang menggerogoti keseimbangan pasar beberapa waktu belakangan ini.
Sejumlah pasal RUU Cilaka membuat para pekerja harus waspada terhadap status kontrak yang bisa dilangsungkan seumur hidup. Potensi PHK Massal tak terelak dan perusahaan dapat memberhentikan karyawan asalkan memberi kompensasi sesuai ketentuan tambahan dalam pasal 61A, yang belum ada dalam UU Ketenagakerjaan. Dengan minimnya kesejahteraan karyawan atau pekerja tersebut, kurangnya daya beli masyarakat tentu terjadi dan mempengaruhi pendapatan usaha Anda.
2. PERSAINGAN SEMAKIN KETAT
Apabila ada pasal-pasal yang merugikan pekerja, tidak menutup kemungkinan para pekerja tersebut beralih profesi membuka usaha. Semakin banyak usaha menjamur, semakin tinggi persaingan dalam mengembangkan bisnis yang dimiliki. Hal ini berdampak positif bagi para pelaku konsumtif karena memiliki berbagai pilihan produk di pasar dengan penawaran beragam.
Namun hal ini berujung pada persaingan usaha yang menjadi salah satu risiko besar yang harus dihadapi para pelaku bisnis. Bagaimana tidak? Minat untuk menjalankan usaha saat ini sangat besar, bahkan banyak sekali yang menjalankan usaha di bidang yang sama. Para pengusaha terutama yang masih kecil atau menengah, harus memiliki strategi yang baik karena tidak hanya saling berkompetisi dengan usaha kecil lainnya, kini pengusaha harus menerima kenyataan untuk bersaing dengan pebisnis yang mampu memproduksi dalam partai besar, yang memiliki teknologi tinggi, dan juga investor asing.
3. BERSAING DENGAN INVESTOR ASING
Dalam website Wahana Lingkungan Indonesia (walhi) dalam walhi.or.id, konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan. Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan.
Salah satu regulasi terbaru yang bisa mendorong peningkatan investasi asing adalah pasal yang mengatur perizinan masuk bagi tenaga kerja asing (TKA). Sebagai informasi, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018, TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk," bunyi Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja karena tak lagi membutuhkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Izin masuk TKA dipangkas dan kini hanya membutuhkan RPTKA saja.
Tidak menutup kemungkinan, dengan mudahnya kedatangan investor asing, memiliki dampak pada pengusaha kecil dalam persaingan bisnis. Apabila pengusaha tidak bisa bertahan, pasti akan ada penambahan dari sisi pengangguran. Hal tersebut membuat pemerintah harus mengantisipasi pengaruh dari aktivitas ekonomi ini.
4. LINGKUNGAN RUSAK, KOTA DIPENUHI PENGUNGSI
Menurut Laporan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 2018, 16 kantor LBH yang berada di bawah naungan YLBHI melaporkan telah terjadi 300 kasus konflik agraria di 16 provinsi dengan luasan konflik mencapai 488.404,77 hektar. Dalam kasus-kasus tersebut, LBH-YLBHI menemukan adanya 367 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh berbagai aktor. Pelaku tertinggi yang melakukan pelanggaran hak adalah korporasi sebanyak 84 kasus, diikuti Pemerintah Daerah sebanyak 73 kasus, Perhutani sebanyak 54 kasus, TNI sebanyak 34 kasus dan BUMN sebanyak 49 kasus. Data-data tersebut menunjukkan bahwa selama ini pemerintah justru melakukan pelanggaran hak dan abai melindungi hak-hak warga negara.
Meski kasus tersebut belum selesai, pemerintah tidak mengurangi semangat untuk melakukan penghapusan izin lingkungan yang akan menyulitkan pengawasan, menghilangkan pula ruang keberatan dan upaya hukum yang selama ini menjadi checks & balances keputusan-keputusan lingkungan, dan mereduksi secara signifikan kesempatan masyarakat memperjuangkan haknya (termasuk mewakili lingkungan) dengan gugatan perizinan. Selain itu, dihapuskannya sanksi pidana untuk pelanggaran administrasi juga akan meningkatkan kerentanan terhadap bencana karena pelanggaran hanya mendapatkan sanksi administrasi. Sedangkan, ketika terjadi ketikdakpatuhan terhadap sanksi administrasi tersebut yang berpotensi memperparah kerusakan/pencemaran atau terjadi pengulangan pelanggaran administrasi, tidak dapat ditegakan menggunakan sanksi pidana, seperti pasal 100 UU 32/2009.
Dalam Magdalene.co, menurut Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), system ini akan sangat berdampak pada kehancuran lingkungan hidup, salah satunya yang paling terdampak adalah kesejahteraan masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di desa. Kita sudah bisa melihat contoh nyatanya di awal tahun 2020 ini, yaitu banjir bandang yang terjadi di Lebak, Banten disinyalir karena tingginya aktivitas penambangan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Jika omnibus law disahkan, maka akan muncul jenis pengungsi baru yaitu pengungsi ekologis sosial.” ujar Merah.
Hilang atau rusaknya lahan tempat tinggal di pedalaman, desa, atau hutan akan memunculkan cluster pekerja yang baru karena bagaimana pun mereka harus melakukan urbanisasi ke ibukota untuk bertahan hidup.
Meski begitu, pengusaha harus tetap tenang, tetap berpikir, dan lakukan inovasi. Optimis akan menghasilkan diversifikasi dan persaingan akan menjadi modal agar usaha jauh lebih kuat dalam negeri ini.
Sumber:
https://magdalene.co/story/magdalene-primer-apa-itu-omnibus-law-dan-mengapa-kita-harus-waspada
https://www.walhi.or.id/omnibus-law-ruu-cilaka-aturan-berwatak-kolonial