SansRadio - Jakarta, Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Terdapat tiga cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan bermotor secara online, seperti motor dan mobil.
Layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi, website, dan SMS. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi lama mengantre di kantor Samsat.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Aplikasi
Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
- Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
- Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
- Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
- Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran
Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu. Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Website
Cara ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengunjungi website resmi Samsat. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
DKI Jakarta
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil. Berikut tahapannya.
- Buka situs Samsat DKI Jakarta
- Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
- Lanjutkan dengan klik proses
Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan. Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.
Jawa Barat
Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan.
- Buka situs Samsat Jawa Barat
- Cari menu 'Samsat' pada bagian atas laman tersebut
- Kemudian pilih 'Info Pajak Kendaraan' yang terdapat pada daftar paling atas
- Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
- Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses
Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari 'Informasi Kendaraan' dan 'Info Pajak Kendaraan dan PNBP' yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Wilayah lainnya
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi.
SMS
Selain menggunakan aplikasi dan website, Anda juga dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS. Untuk diketahui, pengecekan pajak hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Namun sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia. Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
DKI Jakarta
Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 1717
Contoh: METRO B1234CT
Cara lainnya adalah:
Ketik: *368#
Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
Ketik nomor kendaraan anda
Klik OK/Kirim
Layanan *368# ini hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera utara.
Jawa Barat
Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 3977
Contoh: poldajbr B1234EDA
Jawa Timur
Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
Kirim ke 7070
Contoh: JATIM N1234BJ